Hikmah Al Tawam: IKUT PEMILU ITU HAK ATAU KEWAJIBAN ?
SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA
Script Iklan anda

Senin, 29 April 2013

IKUT PEMILU ITU HAK ATAU KEWAJIBAN ?

Oleh : nunu MK


yang ikut pemilu : Warga Negara (WN)
Yang dipilih : Wakil Rakyat, Wakil Negara, Yang menjadi Pejabat Negara (N) yaitu ; DPR, DPD,PRESIDEN, Gubernur / Wali Kota.

> Secara Substansial : Warga Negara (WN) wajib memilih Pejabat Negara (N). Setelah Warga Negara (WN), menggunakan kewajibannya memilih ( W ) pejabat Negara (N), maka oleh pejabat negara (N) diterima sebagai hak (H). Sebaliknya Pejabat Negara (N) berkewajiban memperhatikan aspirasi warga negara ( WN ), yang oleh warga negara (WN) diterima sebagai hak(H).

(R= WN) >>>>(N= DPR, DPD,P)
W >>>>> H
H >>>>> W

LOgikanya :

- KEWAJIBAN (W): mensyaratkan keharusan. Jadi jika Warga Negara (WN)tidak memilih maka akan mendapatkan sanksi. REsiko untuk gagal dalam pemilu adalah sangat kecil.
- HAK (H) : mensyaratkan kebebasan, bebas memilih dan bebas tidak memilih. hal ini mengandung resiko relatif besar, bilamana sebagian besar warga negara (WN) menggunakan hak kebebasannya untuk tidak datang memilih, sehingga pemilu bisa gagal.

::: jadi,::: agar tidak terjadi kegagalan seharusnyakewajiban warga negara perlu dikedepankan.

LOgikanya :

(WN) wajib ikut pemilu, setelah sampai di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dijumpai banyak Parpol atau banyak calon (P) yang lebih dari satu. Oleh karena itu dalam hal ini (WN) diberi hak (H) untuk memilih salah satu kontestan sesuai dengan selera masing - masing (WN).

wajib datang
(WN)--------------> (TPS) ---------------> banyak calon yang dipilih,
diberi hak (H) kebebasan memilih salah satu calon.





.............................TERIMA kASIH.........................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar